Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1972 Tentang Pemberian Uang Jasa Kepada Anggota dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah Pada Pertamina

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor35
Tahun1972
TentangPEMBERIAN UANG JASA KEPADA ANGGOTA DAN SEKRETARIS DEWAN KOMISARIS PEMERINTAH PADA PERTAMINA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Desember 1972
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1972
Nomor Pengundangan55
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Desember 1972
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum