Undang-undang Nomor 10 Tahun 1974 Tentang Perubahan Pasal 19 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 (lembaran-negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran-negara Republik Indonesia Nomor 2971)
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 10 |
| Tahun | 1974 |
| Tentang | PERUBAHAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1971 (LEMBARAN-NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1971 NOMOR 76, TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2971) |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 10617 |
| Jumlah diDownload | 336 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 Tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 Tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara