Undang-undang Nomor 10 Tahun 1974 Tentang Perubahan Pasal 19 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 (lembaran-negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran-negara Republik Indonesia Nomor 2971)

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1974
TentangPERUBAHAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1971 (LEMBARAN-NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1971 NOMOR 76, TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2971)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :
Dasar Hukum