Undang-undang Nomor 8 Tahun 1967 Tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tatacara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun1967
TentangPERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN TATACARA PEMUNGUTAN PAJAK PENDAPATAN 1944, PAJAK KEKAYAAN 1932 DAN PAJAK PERSEROAN 1925
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Dokumen Peraturan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum