Undang-undang Nomor 8 Tahun 1967 Tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tatacara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 8 |
| Tahun | 1967 |
| Tentang | PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN TATACARA PEMUNGUTAN PAJAK PENDAPATAN 1944, PAJAK KEKAYAAN 1932 DAN PAJAK PERSEROAN 1925 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 26 Agustus 1967 |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 963 |
| Jumlah diDownload | 3 |
| Tahun Pengundangan | 1967 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 18 |
| Nomor Tambahan | 2827 |
| Tanggal Pengundangan | 26 Agustus 1967 |
| Pejabat Pengundangan | SUDHARMONO, S.H. |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1964 Tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1970 Tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1970 Tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1964 Tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932