Undang-undang Nomor 8 Tahun 1970 Tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 8 |
| Tahun | 1970 |
| Tentang | PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK PERSEROAN 1925 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 10449 |
| Jumlah diDownload | 338 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967 Tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tatacara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967 Tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tatacara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925