Undang-undang Nomor 9 Tahun 1970 Tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 9 |
Tahun | 1970 |
Tentang | PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK PENDAPATAN 1944 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 7117 |
Jumlah diDownload | 331 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967 Tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tatacara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967 Tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tatacara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925