Undang-undang Nomor 9 Tahun 1970 Tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1970
TentangPERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK PENDAPATAN 1944
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :
Dasar Hukum