Undang-undang Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun2005
TentangPENGADILAN TINGGI AGAMA MALUKU UTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Oktober 2005
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2005
Nomor Pengundangan107
Nomor Tambahan4547
Tanggal Pengundangan19 Oktober 2005
Pejabat Pengundangan