Undang-undang Nomor 5 Tahun 1978 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Pontianak dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1978
TentangPEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PONTIANAK DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI JAKARTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Agustus 1978
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1978
Nomor Pengundangan35
Nomor Tambahan3124
Tanggal Pengundangan03 Agustus 1978
Pejabat Pengundangan