Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 Tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil
Tahun Pengundangan | 1951 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 9 |
Nomor Tambahan | 81 |
Tanggal Pengundangan | 14 Januari 1951 |
Pejabat Pengundangan |