Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 Tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil
| Tahun Pengundangan | 1951 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 9 |
| Nomor Tambahan | 81 |
| Tanggal Pengundangan | 14 Januari 1951 |
| Pejabat Pengundangan |