Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966, Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun1967
TentangPERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1966, TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Mei 1967
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10296
Jumlah diDownload330
Tahun Pengundangan1967
Nomor Pengundangan7
Nomor Tambahan2822
Tanggal Pengundangan06 Mei 1967
Pejabat PengundanganSUDHARMONO, S.H.
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum