Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor39
Tahun2004
TentangPENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Oktober 2004
Pejabat yang MenetapkanMEGAWATI SOEKARNOPUTRI
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2004
Nomor Pengundangan133
Nomor Tambahan4445
Tanggal Pengundangan18 Oktober 2004
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum