Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Mitra Usaha dan Pengguna Perseorangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun2013
TentangTATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN MITRA USAHA DAN PENGGUNA PERSEORANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Januari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan5
Nomor Tambahan5390
Tanggal Pengundangan02 Januari 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :