Undang-undang Nomor 33 Tahun 1999 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1997/1998

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor33
Tahun1999
TentangPERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1997/1998
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Agustus 1999
Pejabat yang MenetapkanBACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan145
Nomor Tambahan3877
Tanggal Pengundangan23 Agustus 1999
Pejabat Pengundangan