Undang-undang Nomor 6 Tahun 1997 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun1997
TentangANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1997/1998
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Maret 1997
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2329
Jumlah diDownload378
Tahun Pengundangan1997
Nomor Pengundangan16
Nomor Tambahan3672
Tanggal Pengundangan18 Maret 1997
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum