Undang-undang Nomor 6 Tahun 1997 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun1997
TentangANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1997/1998
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Maret 1997
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1997
Nomor Pengundangan16
Nomor Tambahan3672
Tanggal Pengundangan18 Maret 1997
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum