Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun1997
TentangPENGADILAN ANAK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Januari 1997
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1997
Nomor Pengundangan3
Nomor Tambahan3668
Tanggal Pengundangan03 Januari 1997
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum