UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997
Pengadilan Anak
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 3 |
Tahun | 1997 |
Tentang | PENGADILAN ANAK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 03 Januari 1997 |
Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak |
Tahun Pengundangan | 1997 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 3 |
Nomor Tambahan | 3668 |
Tanggal Pengundangan | 03 Januari 1997 |
Pejabat Pengundangan |