Undang-undang Nomor 29 Tahun 2002 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2003

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor29
Tahun2002
TentangANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA TAHUN 2003
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Desember 2002
Pejabat yang MenetapkanMEGAWATI SOEKARNOPUTRI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2002
Nomor Pengundangan136
Nomor Tambahan4249
Tanggal Pengundangan24 Desember 2002
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum