Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (lembaran Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (lembaran-negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (lembaran-negara Tahun 1956 no. 57) Tentang Pemben
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1956 Tentang Pengubahan "overschrijvingstarief" yang Dilampirkan Pada Ordonansi yang Mengatur Biaya Balik-nama Barang-barang Tetap(staatsblad 1949 No. 282) *)
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1956 Tentang Pengesahan Pernyataan Pemerintah Republik Indonesia Pada Persetujuan Timah Internasional 1953
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia *)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1956 Tentang Pengubahan "overschrijvingstarief" yang Dilampirkan Pada Ordonansi yang Mengatur Biaya Balik-nama Barang-barang Tetap(staatsblad 1949 No. 282) *)
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1956 Tentang Pengesahan Pernyataan Pemerintah Republik Indonesia Pada Persetujuan Timah Internasional 1953
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia *)