Undang-undang Nomor 5 Tahun 1956 Tentang Pengesahan Pernyataan Pemerintah Republik Indonesia Pada Persetujuan Timah Internasional 1953

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1956
TentangPENGESAHAN PERNYATAAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA PERSETUJUAN TIMAH INTERNASIONAL 1953
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1956
Nomor Pengundangan13
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Maret 1956
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (lembaran Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (lembaran-negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (lembaran-negara Tahun 1956 no. 57) Tentang Pemben
Dasar Hukum