Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 25 |
| Tahun | 1997 |
| Tentang | KETENAGAKERJAAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 03 Oktober 1997 |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4931 |
| Jumlah diDownload | 608 |
| Tahun Pengundangan | 1997 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 73 |
| Nomor Tambahan | 3702 |
| Tanggal Pengundangan | 03 Oktober 1997 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
- Penetapan Presiden Nomor 7 Tahun 1963 Tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (lock-out) Diperusahaan-perusahaan, Jawatan-jawatan dan Badan-badan yang Vital
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1954 Tentang Perjanjian Perburuhan Antara Serikat Buruh dan Majikan
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1958 Tentang Penempatan Tenaga Asing
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kerja Tahun 1948 Nr. 12 dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Perubahan Berlakunya Uu 25-1997 Tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Perubahan Berlakunya Uu 25-1997 Tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Perubahan Berlakunya Uu 25-1997 Tentang Ketenagakerjaan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
- Penetapan Presiden Nomor 7 Tahun 1963 Tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (lock-out) Diperusahaan-perusahaan, Jawatan-jawatan dan Badan-badan yang Vital
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1954 Tentang Perjanjian Perburuhan Antara Serikat Buruh dan Majikan
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1958 Tentang Penempatan Tenaga Asing
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kerja Tahun 1948 Nr. 12 dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia