Penetapan Presiden Nomor 7 Tahun 1963 Tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (lock-out) Diperusahaan-perusahaan, Jawatan-jawatan dan Badan-badan yang Vital

Jenis/Bentuk PeraturanPENETAPAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1963
TentangPENCEGAHAN PEMOGOKAN DAN/ATAU PENUTUPAN (LOCK-OUT) DIPERUSAHAAN-PERUSAHAAN, JAWATAN-JAWATAN DAN BADAN-BADAN YANG VITAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum