Penetapan Presiden Nomor 7 Tahun 1963 Tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (lock-out) Diperusahaan-perusahaan, Jawatan-jawatan dan Badan-badan yang Vital
| Jenis/Bentuk Peraturan | PENETAPAN PRESIDEN |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 7 |
| Tahun | 1963 |
| Tentang | PENCEGAHAN PEMOGOKAN DAN/ATAU PENUTUPAN (LOCK-OUT) DIPERUSAHAAN-PERUSAHAAN, JAWATAN-JAWATAN DAN BADAN-BADAN YANG VITAL |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 1039 |
| Jumlah diDownload | 2 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan