Penetapan Presiden Nomor 7 Tahun 1963 Tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (lock-out) Diperusahaan-perusahaan, Jawatan-jawatan dan Badan-badan yang Vital
Jenis/Bentuk Peraturan | PENETAPAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 7 |
Tahun | 1963 |
Tentang | PENCEGAHAN PEMOGOKAN DAN/ATAU PENUTUPAN (LOCK-OUT) DIPERUSAHAAN-PERUSAHAAN, JAWATAN-JAWATAN DAN BADAN-BADAN YANG VITAL |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 852 |
Jumlah diDownload | 2 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan