Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Partai Politik

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1999
TentangPARTAI POLITIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Februari 1999
Pejabat yang MenetapkanBACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4369
Jumlah diDownload452
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan22
Nomor Tambahan3809
Tanggal Pengundangan01 Februari 1999
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
Dasar Hukum