Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 31 |
Tahun | 2002 |
Tentang | PARTAI POLITIK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 27 Desember 2002 |
Pejabat yang Menetapkan | MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 9660 |
Jumlah diDownload | 327 |
Tahun Pengundangan | 2002 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 138 |
Nomor Tambahan | 4251 |
Tanggal Pengundangan | 27 Desember 2002 |
Pejabat Pengundangan | BAMBANG KESOWO |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Partai Politik
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Partai Politik
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945