Undang-undang Nomor 3 Tahun 1985 Tentang Perubahan Uu 3-1975 Tentang Partai Politik dan Golongan Karya

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun1985
TentangPERUBAHAN UU 3-1975 TENTANG PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Februari 1985
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Partai Politik
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1985
Nomor Pengundangan12
Nomor Tambahan3285
Tanggal Pengundangan19 Februari 1985
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :
Dasar Hukum