Undang-undang Nomor 3 Tahun 1985 Tentang Perubahan Uu 3-1975 Tentang Partai Politik dan Golongan Karya
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 3 |
Tahun | 1985 |
Tentang | PERUBAHAN UU 3-1975 TENTANG PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 19 Februari 1985 |
Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Partai Politik |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 5707 |
Jumlah diDownload | 423 |
Tahun Pengundangan | 1985 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 12 |
Nomor Tambahan | 3285 |
Tanggal Pengundangan | 19 Februari 1985 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Partai Politik
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 Tentang Partai Politik dan Golongan Karya
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 Tentang Partai Politik dan Golongan Karya
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 Tentang Partai Politik dan Golongan Karya