Undang-undang Nomor 19 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Ujung Pandang

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor19
Tahun1982
TentangPEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGGARA DI KENDARI DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI UJUNG PANDANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Agustus 1982
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1982
Nomor Pengundangan46
Nomor Tambahan3233
Tanggal Pengundangan20 Agustus 1982
Pejabat Pengundangan