Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 17 |
| Tahun | 1999 |
| Tentang | PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 03 Mei 1999 |
| Pejabat yang Menetapkan | BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2397 |
| Jumlah diDownload | 387 |
| Tahun Pengundangan | 1999 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 53 |
| Nomor Tambahan | 3832 |
| Tanggal Pengundangan | 03 Mei 1999 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1998 Tahun 1998 Tentang Pokok Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional Sebagai Haluan Negara
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 Tentang Pelayaran
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan