Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun1999
TentangPENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Mei 1999
Pejabat yang MenetapkanBACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan53
Nomor Tambahan3832
Tanggal Pengundangan03 Mei 1999
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum