Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 17 |
Tahun | 1999 |
Tentang | PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 03 Mei 1999 |
Pejabat yang Menetapkan | BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 2118 |
Jumlah diDownload | 296 |
Tahun Pengundangan | 1999 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 53 |
Nomor Tambahan | 3832 |
Tanggal Pengundangan | 03 Mei 1999 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1998 Tahun 1998 Tentang Pokok Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional Sebagai Haluan Negara
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 Tentang Pelayaran
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan