Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun1999
TentangPENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Mei 1999
Pejabat yang MenetapkanBACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2118
Jumlah diDownload296
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan53
Nomor Tambahan3832
Tanggal Pengundangan03 Mei 1999
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum