Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor14
Tahun1992
TentangLALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3661
Jumlah diDownload602
Tahun Pengundangan1992
Nomor Pengundangan49
Nomor Tambahan3480
Tanggal Pengundangan05 Desember 1992
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum