Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 14 |
Tahun | 1992 |
Tentang | LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 3661 |
Jumlah diDownload | 602 |
Tahun Pengundangan | 1992 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 49 |
Nomor Tambahan | 3480 |
Tanggal Pengundangan | 05 Desember 1992 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan Raya
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Uu 14-1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan Raya