Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 14 |
| Tahun | 1992 |
| Tentang | LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4222 |
| Jumlah diDownload | 704 |
| Tahun Pengundangan | 1992 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 49 |
| Nomor Tambahan | 3480 |
| Tanggal Pengundangan | 05 Desember 1992 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan Raya
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Uu 14-1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan Raya