Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Uu 14-1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 1 |
Tahun | 1992 |
Tentang | PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UU 14-1992 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 1992 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 75 |
Nomor Tambahan | 3486 |
Tanggal Pengundangan | 08 November 1992 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan