Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Uu 14-1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun1992
TentangPENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UU 14-1992 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1992
Nomor Pengundangan75
Nomor Tambahan3486
Tanggal Pengundangan08 November 1992
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum