Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 15 |
| Tahun | 2001 |
| Tentang | MEREK |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 01 Agustus 2001 |
| Pejabat yang Menetapkan | MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 11860 |
| Jumlah diDownload | 903 |
| Tahun Pengundangan | 2001 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 110 |
| Nomor Tambahan | 4131 |
| Tanggal Pengundangan | 01 Agustus 2001 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan Uu 19-1992 Tentang Merek
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan Uu 19-1992 Tentang Merek