Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 19 |
| Tahun | 1992 |
| Tentang | MEREK |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2476 |
| Jumlah diDownload | 454 |
| Tahun Pengundangan | 1992 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 81 |
| Nomor Tambahan | 3790 |
| Tanggal Pengundangan | 28 Agustus 1992 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 Tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan Uu 19-1992 Tentang Merek
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 Tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan