Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan Uu 19-1992 Tentang Merek
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 14 |
Tahun | 1997 |
Tentang | PERUBAHAN UU 19-1992 TENTANG MEREK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 07 Mei 1997 |
Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 9111 |
Jumlah diDownload | 303 |
Tahun Pengundangan | 1997 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 31 |
Nomor Tambahan | 3681 |
Tanggal Pengundangan | 07 Mei 1997 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek