Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor51
Tahun2007
TentangINDIKASI GEOGRAFIS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 September 2007
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Status
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan115
Nomor Tambahan4763
Tanggal Pengundangan04 September 2007
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :