Undang-undang Nomor 14 Tahun 1963 Tentang Pengesahan "perjanjian Karya" Antara P.n. Pertamin dengan P.t. Caltex Indonesia dan California Asiatic Oil Company (calasiatic) Texaco Overseas Petroleum Company (topco), P.n. Permina dengan P.t. Stan Vac Indonesia, P.n. Permigan dengan P.t. Shell Indones
Tahun Pengundangan | 1963 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 110 |
Nomor Tambahan | 2599 |
Tanggal Pengundangan | 28 November 1963 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1960 Tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960 Tentang Perusahaan Negara
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor I/MPRS/1960 Tahun 1960 Tentang Manifesto Politik Republik Indonesia Sebagai Garis-garis Besar Daripada Haluan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1963 Tentang Penetapan Tenggang Waktu Peralihan Pelaksanaan Usaha Petambangan Minyak dan Gas Bumi Oleh Perusahaan-perusahaan Bukan Perusahaan Negara
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPRS/1960 Tahun 1960 Tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969