Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1963 Tentang Penetapan Tenggang Waktu Peralihan Pelaksanaan Usaha Petambangan Minyak dan Gas Bumi Oleh Perusahaan-perusahaan Bukan Perusahaan Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor18
Tahun1963
TentangPENETAPAN TENGGANG WAKTU PERALIHAN PELAKSANAAN USAHA PETAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI OLEH PERUSAHAAN-PERUSAHAAN BUKAN PERUSAHAAN NEGARA

Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan