Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor14
Tahun1950
TentangPEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA BARAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 Tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-undang No. 14 Tahun 1950 Tentang pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan propinsi Jawa Barat.
Dasar Hukum