Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor14
Tahun1950
TentangPEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA BARAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten
Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Serang di Provinsi Banten
Undang-Undang Nomor 116 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Pandeglang di Provinsi Banten
Undang-Undang Nomor 115 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Lebak di Provinsi Banten
Undang-Undang Nomor 114 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Karawang di Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 113 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Majalengka di Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 112 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Indramayu di Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 111 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Tasikmalaya di Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 110 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Garut di Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 109 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Ciamis di Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 107 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Cirebon di Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 106 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Kuningan di Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Sumedang di Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 103 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Bandung di Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 102 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 101 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 99 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Sukabumi di Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 97 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Cianjur di Provinsi Jawa Barat
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5903
Jumlah diDownload449
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 Tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-undang No. 14 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
Dasar Hukum