Undang-undang Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Sumedang di Provinsi Jawa Barat
| Tahun Pengundangan | 2024 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 291 |
| Nomor Tambahan | 7042 |
| Tanggal Pengundangan | 28 Oktober 2024 |
| Pejabat Pengundangan | PRASETYO HADI |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 Tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-undang No. 14 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.