UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946

Peraturan Hukum Pidana

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun1946
TentangPERATURAN HUKUM PIDANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Februari 1946
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :