Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun1946
TentangPERATURAN HUKUM PIDANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Februari 1946
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum