Undang-undang Nomor 4 Tahun 1976 Tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/prasarana Penerbangan
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 4 |
Tahun | 1976 |
Tentang | PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN BEBERAPA PASAL DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA BERTALIAN DENGAN PERLUASAN BERLAKUNYA KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA, KEJAHATAN PENERBANGAN, DAN KEJAHATAN TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 27 April 1976 |
Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 7359 |
Jumlah diDownload | 379 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 83 Tahun 1958 Tentang Penerbangan
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1976 Tentang Pengesahan Konvensi Tokyo 1963, Konvensi The Hague 1970,dan Konvensi Montreal 1971