Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 73 |
Tahun | 1958 |
Tentang | MENYATAKAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1946 REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA UNTUK SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA DAN MENGUBAH KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 7521 |
Jumlah diDownload | 362 |
Tahun Pengundangan | 1958 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 127 |
Nomor Tambahan | 1660 |
Tanggal Pengundangan | 29 September 1958 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana