Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Rubber Consortium Limited

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor98
Tahun2013
TentangPENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL RUBBER CONSORTIUM LIMITED
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Desember 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Rubber Consortium Limited
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Rubber Consortium Limited
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan250
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Desember 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum