Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Rubber Consortium Limited
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 54 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL RUBBER CONSORTIUM LIMITED |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 03 Juli 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 8301 |
| Jumlah diDownload | 261 |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 153 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 04 Juli 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Rubber Consortium Limited
- Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Rubber Consortium Limited
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Rubber Consortium Limited
- Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Rubber Consortium Limited
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013