Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Umum (perum) Jaminan Kredit Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor81
Tahun2013
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Desember 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan195
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Desember 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum