Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Angkasa Pura I

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun2014
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Februari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan30
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Februari 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :