Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Ii

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor78
Tahun2009
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEDALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA II
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan183
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2009
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum