Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2019 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Bio Farma
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 194 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 Oktober 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan "bhinneka Kimia Farma" Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1995 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Indonesia Farma Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan "bhinneka Kimia Farma" Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1995 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Indonesia Farma Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan "bhinneka Kimia Farma" Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1995 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Indonesia Farma Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan "bhinneka Kimia Farma" Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1995 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Indonesia Farma Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas