Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1995 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Indonesia Farma Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 34 |
Tahun | 1995 |
Tentang | PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) INDONESIA FARMA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2019 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Bio Farma Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2019 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Bio Farma |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 1995 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 57 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 21 September 1995 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2019 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Bio Farma
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2019 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Bio Farma