Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Survai udara (penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor72
Tahun2021
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 1991TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SURVAI
UDARA (PENAS) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Juli 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan146
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Juli 2021
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum