Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Survai udara (penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 146 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 Juli 2021 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Survai Udara (penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Survai Udara (penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Survai Udara (penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 Tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (persero), Perusahaan Umum (perum), dan Perusahaan Jawatan (perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Survai Udara (penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Survai Udara (penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)