Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Survai Udara (penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor48
Tahun1991
TentangPENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SURVAI UDARA (PENAS) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5986
Jumlah diDownload196
Tahun Pengundangan1991
Nomor Pengundangan65
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Agustus 1991
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Diubah Oleh :
  • Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Survai udara (penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Survai udara (penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
Dasar Hukum