Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1974 Tentang Perusahaan Umum Survai Udara (panas)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor46
Tahun1974
TentangPERUSAHAAN UMUM SURVAI UDARA (PANAS)

Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Survai Udara (penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Survai Udara (penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9984
Jumlah diDownload2
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum