Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor66
Tahun2007
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Desember 2007
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan150
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Desember 2007
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
  • Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008 Tentang Perubahan Pp 66-2007 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
Dasar Hukum