Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
Tahun Pengundangan | 2007 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 150 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 10 Desember 2007 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
- Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008 Tentang Perubahan Pp 66-2007 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas