Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 217 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 29 September 2020 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur