Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero)pt Pal Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor53
Tahun2011
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)PT PAL INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Desember 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7760
Jumlah diDownload232
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan134
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Desember 2011
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum